Rabu, 30 November 2011

PANDUAN PENGGUNAAN DANA BOS

BAB I PEDAHULUAN 1. Latar Belakang Berdasarkan undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, pada ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tenggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Mulai tahun 2009 sampai tahun 2011 ini penyaluran dana BOS pada madrasah negeri mengalami perubahan yaitu langsung dikelola oleh satker Madrasah masinh-masing dengan mengikuti mekanisme pengelolaan anggaran dalam DIPA. Sedangkan untuk madrasah swasta dan PPS dana BOS berada pada DIPA kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau dan disalurkan langsung ke rekening madrasah masing-masing setiap triwulan. Karena itu pengelolaan dana BOS pada madrasah negeri dibedakan dengan pengelolaan pada madrasah swasta dan PPS. Scara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang brrmutu. Sedangkan secara khusus program BOS bertujuan untuk : 1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta . 2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 3. Meringankan beban biaya oparasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS. 2. Landasan Kegiatan Sosialisasi BOS 1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat 1. 2. Undang-undang Nomor 17 tahun 1965 trentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan . 3. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentyangb Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 4. Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan. 5. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. 7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 8. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan tanggungjaweab Keuangan Keuangan Negara. 9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. 12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. 14. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta aksara. 15. Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 1/U/KB/2000 dan nomor MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. 16. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar. 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 46 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi 145 Judul Buku Teks Pelajaran Yang Hak Ciptanya Dibeli Oleh Kementerian Pendidikan Nasional. 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. 19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 332/M/V/9/1968 tentang Buku Kas Umum dan Tata cara Pengerjaannya. 20. Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/kota. 3. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Sosialisasi BOS pada MI dan MTs negeri dan swasta di lingkungan Kemementerian Agama Kabupaten Bengkalis adalah : 1. Memberikan arahan dan pemahaman agar pelaksanaan penggunaan dana BOS pada MI dan MTs Tahun Anggaran 2011 tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat guna sesuai dengan petunjuk teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 2. Terealisasinya penggunaan dana BOS secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Agama tahun 2011. 3. Terealisasinya pertanggungjawaban penggunaan dan BOS sesuai dengan petunjuk dan peraturan menteri Keuangan. 4. Hasil Yang Diharapkan Hasil yang ingin diharapkan dari sosialisasi BOS tahun Anggaran 2011 ini adalah : 1. Tim pengelola BOS pada MI /MTs Negeri dan Swasta memahami serta merealisasikan dana BOS sesuai dengan petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS Tahun Anggaran 2011. 2. Tim Pengelola BOS pada MI/MTs Negeri dan Swasta memahami tentang pertanggungjawaban BOS sesuai Petunjuk Teknis BOS Tahun Anggaran 2011. 3. Tim Pengelola BOS pada MI/MTs Negeri dan Swasta dapat melaksanakan semua ketentuan yang ada pada Petunjuk Teknis BOS Tahun Anggaran 2011. 4. Terjadinya peningkatan mutu pendidikan pada madrasah negeri dan swasta. 5. Bahan Sosialisasi 1. Petunjuk Tenis Pelaksanaan BOS pada Madrasah Negeri tahun Anggaran 2011. 2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS pada Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2011. 6. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Sosialisasi BOS Tahun Anggran 2011 pada Madrasah negeri dan swasta yang berada dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2011 bertempat di aula Pantai Marina Hotel Bengkalis. 7. Peserta dan Narasumber Peserta Sosialisasi BOS adalah kepala dan bendahara pada MI dan MTs Negeri dan Swasta Tahun Anggaran 2011 sebanyak 156 peserta yang berasal dari MI dan MTs Negeri dan Swasta se Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti. Narasumber yang menyampaikan sosialisasi merupakan nara sumber yang berkompeten pada bidangnya yaitu 1 orang dari Kanwil Kementerian Agama Propinsi riau. Dengan rincian sebagai berikut : 1. MI negeri : 2 orang. 2. MTs negeri : 8 orang. 3. MI swasta : 36 orang. 4. MTs swasta : 100 orang. 5. Pengawas : 10 orang. 6. panitia : 9 orang. 7. Narasumber : 1 orang Jumlah : 166 orang 8. Pembiayaan Biaya yang digunakan pada sosialisasi Pelaksanaan BOS Tahun Anggran 2011 dibebankan pada DIPA kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis nomor : .......... Tanggal ....................... Sebesar Rp. ............................... Dengan rincian sebagai berikut : 1. ATK Kegiatan Rp. 2. ATK Peserta Rp. 3. Konsumsi Rp. 4. Sewa aula Rp. 5. Akomodasi Rp. 6. Transportasi Peserta Rp. 7. Transportasi Narasumber Rp. 8. Transportasi Panitia Rp. 9. Honor Peserta Rp. 10. Honor Narasumber Rp. 11. Honor Panitia Rp. 12. Dokumentasi Rp. 13. Publikasi Rp. Jumlah Rp. 9. Jadwal Kegiatan N0 Waktu Kegiatan Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 Rabu, 18 Mei 2011 07..30 – 08.30 O8.30 – 09.30 09.30 – 09.45 09.45 - 12.00 12.00 – 13.30 13.30 – 15.00 15.00 – 15.30 Penerimaan Peserta Pembukaan Cofe break Penjelasan Tenis Pelaksanaan Sosialisasi Ishoma Lanjutan Sosialisasi Penutupan Panitia Kakankemenag Bengkalis Panitia H. Jasri, SE Panitia H. Jasri, SE Kasi Mapenda 10. Penutup Demikian Pedoman sosialisasi pelaksanaan BOS pada MI dann MTs negeri dan swasta ini kami susun dengan harapan kegiatan berjalan dengan baik dan lancar yang dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman sehingga dana BOS Benar-benar bermanfaat untuk peningkatan mutu pendidikan amin ya robbal’alamin. Ketua Panitia H. NASRUN HARAHAP Nip. 197012151997031004 PANDUAN KEGIATAN SOSIALISASI PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH NEGERI DAN SWASTA TAHUN ANGGARAN 2011 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BENGKALIS KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan Rahmad, karunia dan HidayahNya kepada kita semua sehingga kita dapat melaksanakan aktifitas dengan baik sebagaimana yang diharapkan. Sosialisasi Pelaksaaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah negeri dan swasta dipandang sangat penting dengan tujuan agar penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS dapat dipahami dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan BOS yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011 secara efektif, efisien dan akuntabel. Buku panduan ini kami susun sebagai pedoman bagi peserta dalam mengikuti kegiatan sosialisasi dengan harapan semua peserta dapat mengikuti materi yang telah ditentukan dengan baik dan sungguh-sungguh. Demikian kami sampaikan, terima kasih. Ketua Panitia H. NASRUN HARAHAP Nip. 197012151997031004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar